TANJUNG SELOR โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mengelar Rapat Paripurna ke – 13 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – fraksi Atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2044. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Prov. Kaltara pada hari Senin (195/2025).
Rapat tersebut langsung di pimpin oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, dan di damping wakilnya M. Nasir dan Muddain, serta di hadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara DR. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, Forkopimda, Perwakilan Organisasi Masyarakat serta perwakilan OPD Provinsi Kalimantan Utara. Dan ini adalah salah satu rangkaian dalam tahapan penyusunan Ranperda RTRW.
Adapun dari masing-masing fraksi, disampaikan oleh Agus Salim dari fraksi Gerindra; fraksi Golkar yang disampaikan oleh Hj. Aluh Berlian, SE; Fraksi Demokrat yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST; H. Moh. Nafis, ST dari fraksi PKS; Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat yang diwakili oleh H. Hamka, S.IP., MH; dan fraksi terakhir, Fraksi PKB Nasdem PAN diwakili oleh Herman, S.Pi.
Keseluruhan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2044 untuk dibahas lebih lanjut. Adapun agenda selanjutnya yaitu Jawaban Pemerintah atas Ranperda RTRW, akan dilaksanakan pada agenda rapat paripurna selanjutnya.
Sementara di pihak Pemprov Kaltara menegaskan komitmen menindaklanjuti secara serius seluruh rekomendasi, catatan, dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kaltara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2024.
Gubernur mengatakan, rekomendasi DPRD menjadi landasan penting penyusunan perencanaan, anggaran, serta pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis di tahun berjalan maupun tahun mendatang.
“Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini tentu sangat berarti bagi jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus berbenah dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Bumi Benuanta,” ujar Gubernur.
Ia menyadari bahwa LKPJ yang telah disampaikan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, Pemprov segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti setiap poin rekomendasi yang telah diserahkan oleh DPRD.
Gubernur secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap masukan dari DPRD. Proses tindak lanjut ini harus memperhatikan kondisi dan capaian pelaksanaan kegiatan selama 2024.
๐ง๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐ฅ๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ ๐ฅ๐ง๐ฅ๐ช ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฑ-๐ฎ๐ฌ๐ฐ๐ฐ
Pemprov Kalimantan Utara juga menyampaikan apresiasi atas pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2044.
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, SE., M.Si, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyambut baik Ranperda strategis ini, disertai dengan catatan-catatan konstruktif yang akan segera ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut.
Wakil Gubernur Ingkong Ala optimistis pembahasan Ranperda RTRW berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara untuk 20 tahun ke depan. ***













