SAMARINDA – Seorang warga Jalan Rahayu 2, RT 13, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditangkap polisi. Pria itu berinisial ARM, diamankan Satres Narkoba Polresta Samarinda dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal dari penyelidikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Observasi cermat dilakukan tim polisi. Target mulai didapat, tepat pada 10 Oktober sekitar pukul 19.30 Wita, dilakukan undercover buy ; pembelian terselubung.
“Undercover buy dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial ARM dengan cara, berkomunikasi langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu di Jalan Rahayu 2,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.
Setelah cocok berjanjian, ARM kemudian digeledah polisi di lokasi penangkapan. Pada saat itu, sambung dia, polisi menemukan satu gumpalan lakban berkelir cokelat yang di dalamnya berisikan, dua poket narkoba jenis sabu. “Beratnya 1,19 gram bruto, yang terbungkus di satu lembar pelastik klip putih. Barang itu ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri,” sambungnya.
Tak sampai di situ. Polisi mengembangkan penggeledahan yakni di rumah ARM. Ketika digeledah, ditemukan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram bruto. “Satu poket tersebut disimpan di sebuah kotak warna hijau silver, dan ditaruh di lemari baju milik ARM,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, ARM beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Editor SB.













