BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengelar Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan acara tentang Pendapat Akhir dan Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung Datu Adil Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Kamis (3/7/2025).
Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto. S.Sos, turut hadir Wakil Ketua I H. Dwi Sugiarto. S.Pd. Wakil Ketua II Tasa Gung. S. Pd, Sekwan DPRD Chas Darmawan. SE dan Bupati Bulungan Syarwani. S. Pd. M. si beserta OPD dan tamu undangan.
Riyanto. S.Sos menjelaskan bahwa pendapat akhir dan persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yaitu realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat melebihi target yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD. “Realisasi pendapatan ini melampaui target yang telah direncanakan. Ini menunjukkan adanya kinerja yang positif dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Bulungan juga menegaskan bahwa dapat menerima dan memahami perangkaan anggaran maupun realisasi yang disampaikan Pemerintah Daerah. Ia menyebut bahwa seluruh catatan atas laporan keuangan, baik kuantitatif maupun kualitatif, telah dicermati secara menyeluruh.
Lanjutnya, mendorong agar saran dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh komisi-komisi dapat dijadikan acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program APBD pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga mengapresiasi realisasi belanja OPD serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. ujar H. Riyanto.
Sementara Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras, saran, masukan dan pembahasan yang telah dilakukan DPRD. Diterangkan, raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemkab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan.
Sementara raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa paradigma baru dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih sederhana, efisien namun tetap adil dan berkelanjutan.
Setelah kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, diharapkan Pemkab dapat lebih optimal menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (Red)













