Polsek Pulau Derawan Tertibkan 11 Motor Berknalpot Brong, Enam Kendaraan Sementara Diamankan

TANJUNG BATU, BERAU– Polsek Pulau Derawan melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Pulau Derawan. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, personel berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kegiatan penertiban dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara. “Kami berhasil mendata dan menindak 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang telah mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar diberikan arahan dan imbauan sebelum diperbolehkan kembali membawa kendaraannya. Sementara itu, kendaraan yang belum dilakukan penggantian knalpot standar untuk sementara diamankan di Mapolsek Pulau Derawan.

“Dari total kendaraan yang ditertibkan, masih terdapat enam unit kendaraan yang belum mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Kendaraan tersebut sementara kami amankan hingga pemiliknya memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Iwan Purwanto.

Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Pulau Derawan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan knalpot sesuai spesifik. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *