Pjs Bupati Bulungan Membuka Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BULUNGAN (SB.COM) – Pj Bupati Bupati Bulungan H. Haerumuddin. SH., M.Ap menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pergub Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Grand Pangeran Khar. Jumat (18/10/2024).

Adapun tujuan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta cara memenuhinya. Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi daerah adalah pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah. Ungkap Pjs Bupati.

Pjs Bupati juga menyampaikan betapa pentingnya pemahaman dan penerapan Perda ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Beliau juga menekankan bahwa melalui pemanfaatan aset yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pada Umumnya.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Pjs Bupati dengan harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang sukses hanya bisa tercapai dengan adanya partisipasi aktif dari semua pihak, terutama dalam mematuhi aturan yang ada, tutupnya.

Selanjutnya acara berlanjut dengan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pergub provinsi Kalimantan Utara no 25 tahun 2024 dengan 3 narasumber, baik dari Ditlantas Polda Kaltara, Jasa Rahaja dan Bapenda Kaltara.

“Dimana dari pihak Narasumber Jasa Rahaja saat menjelasakan bahwa ugas dari PT Jasa Raharja (Persero) adalah mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Dan beberapa tugas pokok Jasa Raharja: Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, Melaksanakan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga, Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor, Memberikan santunan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jadi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara Tugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda adalah menyelenggarakan kegiatan lalu lintas, termasuk: Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), Penegakan hokum, Pengkajian masalah lalu lintas, Administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, Patroli jalan raya antar wilayah, Menjamin Kamseltibcarlantas, Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan, Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas itu sendiri. Dan juga Ditlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda. Ditlantas berada di bawah Kapolda.

Sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk di Kaltara sendiri ada beberapa pembagian baik yang di pungut oleh Provinsi dan Kabupaten.(AS).

Editor SB.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *