Pemprov Kaltim Percepat Revisi RTRW 2023-2042, Dipicu IKN dan Visi Kepala Daerah Baru

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempercepat proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042.

Penyesuaian aturan strategis ini dinilai wajib dilakukan sebagai respons atas penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hadirnya visi misi kepala daerah yang baru.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan urgensi penyesuaian RTRW ini karena mencakup aspek-aspek yang sangat strategis.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek-aspek strategis yang mengisyaratkan kita untuk melakukan penyesuaian,” ujar Sri Wahyuni saat membuka Ekspose Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10)

Menurut Sekda Sri, meskipun RTRW baru ditetapkan pada tahun 2023, Pemprov Kaltim pada tahun 2024 sudah menyurati Kementerian BPN untuk melaporkan perlunya penyesuaian kembali. Dua faktor pemicu utama adalah delineasi wilayah IKN dan visi misi kepala daerah yang baru.

Mantan Kadis Pariwisata Kaltim juga mengingatkan bahwa penyesuaian ini harus tetap berlandaskan pada kaidah-kaidah dasar tata ruang dan tidak dapat memfasilitasi semua keinginan. Ekspose yang digelar, lanjutnya, bertujuan sebagai dasar untuk bersepakat dan memperkuat data sektoral. @

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *