Lahan Pemakaman Mulai Sempit di RT 20, Lurah Kampung I Setuju Perencanaan Perluasan Asal Tidak Mengesampingkan Batas-Batas Wilayah

TARAKAN – Lurah Kampung I Skip Diky Anugrah, SE menghadiri pertemuan beberapa RT-RT dari Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tarakan Barat untuk membahas perencanaan perluasan lahan pemakaman di Kampung Bugis Dalam di RT. 20, Jumat (12/6/2026).

Lurah Kampung 1 Skip bersama Kasi Pemerintah Urbanus Udi, A. MD bersama Staf Datuk Akhiruddin, Kasi Trantibum Himawan Sutanto dan Staf Sudarmansyah dan Babinsa Arifin Raja Gukguk dalam kegiatan perencanaan perluasan lahan pemakaman merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan ruang makam. Turut juga hadir Camat Tarakan Barat Sijabat, S.STP., M.H. dan Lurah Karanganyar Lendro Kurniawan.

Lahan pemakaman adalah area yang dikhususkan untuk tempat persemayaman atau penguburan jenazah. Dalam pengelolaannya, lahan ini terbagi menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah, serta lahan pemakaman komersial/swasta yang dikelola oleh yayasan, pihak swasta atau lahan yang di wakafkan untuk masyarakat sekitar atau keluarga.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Menangapi hal tersebut Lurah Kampung 1 Skip Diky Anugrah, SE, tidak keberatan dan setuju saja, karena untuk kepentingan orang banyak, namun ada langkah-langkah yang harus kita lakukan, pertama perluasan area pemakaman tidak mengesampingkan batas-batas wilayah, kedua saat kita melakukan pertemuan ini seharusnya melibatkan dinas terkait misalnya Perkim yang mengelola pemakaman, kalau dulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lanjutnya. Dengan bertambahnya luasan wilayah pemakaman otomatis memerlukan tenaga yang lebih banyak, dan kita bisa memanfaatkan menambahan petugas, karena insentifnya nanti kita usulkan ke Perkim. Jadi perlu dikoordinasikan lagi sama camat Tarakan Tengah, kita hanya mengikuti instruksi beliau. Pesan saya hati-hati dengan batas-batas karena takutnya masuk wilayah AL, ujarnya.

Saya setuju kalau maunya dilakukan, baik itu terkait meminta bantuan alat berat dari pihak PDAM melalui pembuatan proposal, apakah mereka sudah tahu. kegiatan tersebut perencanaan perluasan pemakaman nantinya akan di laksanakan di wilayahnya RT 20 Kelurahan Karanganyar. Dan yang disampaikan ketua RT. 15, pemakaman sudah mau penuh, luas tanah kurang lebih 4 Ha serta masih Gunung.

Diky Anugrah juga menjelaskan bahwa pemakaman tersebut sebenarnya masuk wilayah kampung 1 dan tanah wakaf, akan tetapi si pemegang mendapatkan amanah yang di sampaikan olehnya yang boleh di makamkan adalah warga Karanganyar saja, Namun intinya kami dari Kelurahan Kampung 1 menyetujui kegiatan tersebut, apalagi untuk orang banyak walaupun bukan untuk masyarakat Kampung I. Jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk lahan pemakaman di wilayah Kampung I khusus Muslim ada di 3 (tiga) lokasi, pemerintah harus tahu mengenai proposal, namun nantinya akan di tujukan ke pada pihak PDAM, kami di Kelurahan Kampung I juga merupakan perwakilan pemerintah kota, seharusnya tadi ada dinas terkait misalnya Perkim dan Pemakaman di libatkan hadir. Ujar Diky Anugrah.

Sementara Camat Tarakan Barat Sijabat, S.STP., M.H. memang perlu berkoordinasi. Ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari pak lurah Karang Anyar terkait perkembangan di lokasi pemakaman, akan tetapi ini memang di 2 lokasi Kecamatan barat dan tengah.

Ternyata setelah di tinjau bahwa lokasi ini masuk wilayah Tarakan Tengah, saya juga sudah berkoordinasi dengan Camat Tarakan Tengah, ini adalah Administrasi kita tidak bisa mengabaikannya, selain itu juga ini adalah wilayah kelurahan Kampung 1 Skip, jadi selanjutnya kami serahkan kepada 2 Kelurahan yaitu Kampung 1 dan Kelurahan Karang Anyar, ungkap Sijabat.

Sementara pak Lumat baik sebagai ketua RT 63 untuk pemanfaat lahan pemakaman dan salah satu pemegang amanah yang di berikan oleh pemberi wakaf untuk pemakaman ini, memberikan beberapa pesan. Pertama tanah wakaf sebelum ada pemekaran wilayah, artinya Kampung Bugis dalam ini masih wilayah Karanganyar semua.

Kedua isi dari wakaf tersebut atau pesan beliau, pada prinsipnya kami sebagai pemegang amanah, mengurus pemakaman beserta pak Husen ahli waris tidak keberatan kalau pemakaman ini mau diperbaiki, dirapikan entah dari mana sumbernya, baik dari pemerintah atau swadaya masyarakat atau dari sumbangan manapun kami tidak keberatan, tetapi ada perlu rambu-rambu yang kita sampaikan agar nanti tidak berbeda asumsi, karena maaf kalau dari pemerintah ketika di perbaiki kemungkinan menjadi pemakaman umum, karena itu bukan pesan beliau, ungkap pak Lukman.

Begitu yang diperbaiki lokasi pemakaman tidak melanggar rambu-rambu yang tadi saya sebutkan tadi, karena waktu beliau memberikan amanah kepada kami bahwa pemakaman ini untuk kaum muslim, juga pemakaman untuk Kampung Bugis dalam, baik keluarga beliau pemberi tanah wakaf. Ungkap Lukman.

Dulu pernah ada orang kerumah lagi berduka meminta di makamkan di sini, padahal tidak masuk amanah beliau itu tidak boleh, karena tidak ada sangkut-pautnya sama pemberi wakaf. jika di langgar saya sudah melanggar amanah.

Di jaman Covid, ada yang di paksa mau di kubur disini, saya waktu itu minta maaf tidak bisa, yang meminta pak RT 26 waktu itu, itulah saya di panggil pak lurah dan pak camat, Saya tidak bisa mengijinkan dan juga tidak bisa menolak, karena sepengetahuan saya pemakaman Covid itu sudah ada sendiri, maka saat itu pemerintah tidak jadi. Tutupnya. (@s).

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *