Kaltim Tetapkan UMP dan UMK 2026, Ini Kata Rozani Erawadi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui Surat Keputusan Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kalimantan Timur Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut telah mengikuti formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Indikator utama penetapan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen,” ujar Rozani.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Selain itu, terdapat faktor alfa sebesar 0,7 yang digunakan dalam perhitungan. Faktor ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi. Dengan UMP tahun sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta, hasil perhitungan serta rekomendasi Dewan Pengupahan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.762.431.

Rozani menegaskan, seluruh tahapan penetapan telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam forum Dewan Pengupahan. Aspirasi serikat pekerja juga telah diakomodasi melalui mekanisme musyawarah.

“Kenaikan UMP mempertimbangkan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja. Ini merupakan kesepakatan bersama,” terangnya.

Selain UMP, Pemprov Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di sembilan daerah. Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.391.337,55, disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134, dan Kutai Timur Rp4.067.436.

Sementara itu, UMK Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp3.983.882, Kutai Kartanegara Rp3.991.797, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.

Rozani menjelaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, khususnya bagi pekerja lajang dan pekerja yang belum berpengalaman. Namun, di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi, maka UMK menjadi acuan wajib pembayaran upah.

“Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerjanya. Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Di antaranya sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit sebesar Rp3.801.502, Pertambangan Batu Bara Rp3.930.722, Pertambangan Gas Alam Rp3.968.518, Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp3.968.518, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Rp3.801.502, Industri Kapal dan Perahu Rp3.936.933, Pertambangan Minyak Bumi Rp3.968.518, serta Pemanenan Kayu Rp3.802.777. @

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *