TANJUNG SELOR, DPRD KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kaltara.
Rapat yang digelar pada hari Senin (22//6/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, didampingi oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM dan wakil ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muddain, ST. dan mewakili Gubernur Kalimantan Utara, rapat ini dihadiri oleh plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahtaraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, M.Si, Forkopimda, Organisasi Masyarakat serta perwakilan masing-masing Perangkat Daerah Prov. Kaltara.
Ranperda diserahkan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang diwakili Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., menyampaikan nota pengantar Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
Sanusi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, Pemprov Kaltara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP yang tentu saja membanggakan kita semua. Ini merupakan capaian WTP yang kedua belas kali berturut-turut sejak tahun 2014,” kata Sanusi.
Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,07 triliun dengan realisasi Rp2,66 triliun atau 86,42 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp965 miliar dan terealisasi Rp820 miliar atau 85,05 persen. Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp2,07 triliun dan terealisasi Rp1,78 triliun.
Untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, target sebesar Rp35,4 miliar berhasil direalisasikan Rp57,2 miliar atau 160,76 persen. Di sisi belanja, Pemprov Kaltara menargetkan belanja daerah sebesar Rp3,07 triliun dan terealisasi Rp2,64 triliun atau 85,91 persen yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Adapun pembiayaan daerah tahun 2025 terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk penyertaan modal kepada Bankaltimtara.
Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp15,3 miliar. Menutup sambutannya, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara. “Harapannya kerja sama ini dapat terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya
Sanusi juga menyampaian menyampaikan apresiasi kepada DPRD, OPD, pemangku kepentingan, dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. (Red)













