TARAKAN – Penertiban dan pembongkaran lapak serta bangunan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya dilakukan karena pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti berjualan di atas parit/dreanase, menggunakan trotoar/badan jalan.
Penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga kebersihan, dan menata tata ruang kota secara humanis. Satpol PP biasanya tidak langsung membongkar, melainkan memberikan stiker peringatan dan tenggat waktu 3×24 jam untuk membongkar mandiri atau menghadap Kelurahan atau kecamatan.
Sementara Lurah Kampung I Skip Diky Anugrah, SE di dampingi Staf Trantibum Ashari Rachmawansyah, Babinsa Arifin Rajagukguk mengatakan kami selalu memantau perkembangan serta kondisi pedagang yang berada di wilayah Kampung I, misalnya di pinggir jalan, artinya mereka tidak menjual dagangannya di atas dreanase/parit, jika ada yang lewat dari batasnya, Babinsa akan menegur.
Untuk saat ini masih kita biarkan, cuma ada beberapa bangunan usaha memang berada di atas dreanase, kita juga sudah menghimbau, dan sudah di laporkan ke instansi terkait, jadi tinggal menunggu arahan.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus tetap mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Lurah Kampung I Skip Diky Anugrah, SE menjelaskan bakal menggandeng sejumlah pihak terkait. Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk menata keberadaan pedagang. Menurutnya, penertiban ini memang menjadi tugas Satpol PP, namun Kelurahan berperan penting dalam melakukan pembinaan.
“Padagang ini mayoritas usaha mikro kecil, kami ingin menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di bawah, sekaligus memastikan ketertiban berjalan,” kata Diky Anugrah, SE, Jumat (26/6/2026).
Yang kita khawatirkan kalau dreanase tertutup bangunan, nanti kita akan kesulitan untuk membersihan, terkadang ada bangunan yang kita minta bongkar mereka protes, kenapa bangunan lain tidak. Ungkap Lurah Kampung I.
Kami dari kelurahan tidak bisa menindak, kita cuma menghimbau juga sudah menjelaskan bahwa bangunan dan berjualan melanggar Perda. Ya itulah kita laporkan kepada dinas terkait. Saat ini kelurahan sudah menunggu kapan akan di tindak, karena sudah di jelaskan dari Perda sendiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebelumnya.
Penataan pedagang sayuran, ikan, ayam dan warung makan, di atas badan jalan atau fasilitas umum, langkah ini di lakukan untuk mengembalikan fungsi akses jalan, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Dalam prosesnya, pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui sosialisasi, komunikasi langsung, sehingga relokasi yang akan di siapkan seperti pasar dan lainya. Belum lagi ada beberapa bangunan di jalur pipa atau WKP, ini yang kita khawatirkan kalau di biarkan akan cepat menjamur yang semulanya berbahan kayu sekarang sudah permanen malah ada sudah di jadikan tempat tinggal. Diky Anugrah. (as).













