213 WNI Dipulangkan ke Indonesia Lewat Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) deportan dari Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (25/6/2026). Ratusan deportan tersebut berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah dan selanjutnya akan menjalani penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Proses pemulangan mendapat pengawasan lintas instansi guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol Andi M. Ichsan, SH, SIK, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Aryadi, K, unsur Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Polres Nunukan, Satgas SGI Kodam VI/Mulawarman, Polsek KSKP Nunukan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan.

Kedatangan deportan dilakukan dalam dua gelombang. Sebanyak 119 orang tiba sekitar pukul 16.30 WITA menggunakan KM Labuan Express 5, disusul 94 orang lainnya pada pukul 17.28 WITA menggunakan KM Francis.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Setelah seluruh deportan berkumpul di dermaga, petugas BP3MI Kalimantan Utara membagikan kartu identitas deportan sekaligus memberikan pengarahan sebelum mereka dipindahkan ke lokasi penampungan sementara.

Dalam arahannya, Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol Andi M. Ichsan menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh WNI yang kembali ke Tanah Air setelah menjalani proses deportasi dari Malaysia.

Ia berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar para pekerja migran tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian maupun aturan ketenagakerjaan di negara tujuan.

“Deportasi atau pemulangan yang dialami merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan keimigrasian, administrasi ketenagakerjaan maupun ketentuan hukum yang berlaku di negara penempatan. Karena itu, kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak kembali melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri selama dilakukan melalui mekanisme yang sah. Menurutnya, keberangkatan secara prosedural merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran selama berada di negara penempatan.

“Pemerintah pada prinsipnya mendukung warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, namun seluruh proses keberangkatan harus ditempuh melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pekerja migran dapat terjamin,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala BP3MI Kaltara menjelaskan bahwa seluruh deportan akan ditempatkan sementara di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah disiapkan pemerintah sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal masing-masing.

BP3MI juga akan memfasilitasi proses kepulangan sesuai jadwal kapal yang tersedia. Sementara itu, bagi deportan yang memiliki keluarga atau kerabat di Kabupaten Nunukan diberikan kesempatan untuk dijemput atau menjadi penjamin, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, para deportan juga diimbau menjaga ketertiban selama berada di tempat penampungan, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke daerah asal secara aman.

Usai menerima pengarahan, seluruh barang bawaan deportan diperiksa menggunakan fasilitas X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan sebagai langkah antisipasi masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Selanjutnya, para deportan diberangkatkan secara bertahap menuju Rusunawa menggunakan dua kendaraan milik Lanal Nunukan, dua kendaraan Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, satu kendaraan Kodim 0911/Nunukan, lima unit angkutan kota yang disewa BP3MI Kalimantan Utara, serta satu unit ambulans milik PMI Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, dari total 213 deportan tersebut terdiri atas 157 laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Mayoritas deportan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 106 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 56 orang, Kalimantan Utara 17 orang, Sulawesi Tenggara 12 orang, Sulawesi Barat sembilan orang, Nusa Tenggara Barat empat orang, Sulawesi Tengah tiga orang, Jawa Timur tiga orang, serta masing-masing satu orang berasal dari Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.

Adapun penyebab deportasi didominasi kasus masuk secara ilegal sebanyak 83 orang, lahir di Sabah namun belum memiliki paspor 42 orang, overstay 29 orang, kasus narkotika 52 orang, pemerkosaan tiga orang, paspor hilang satu orang, penyalahgunaan izin tinggal satu orang, serta pencurian satu orang.

Seluruh deportan diketahui berasal dari Depot Tahanan Imigrasi Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan. Pemulangan mereka ke Indonesia dilaksanakan berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu Nomor 0300/PK/06/2026/03/03 tertanggal 23 Juni 2026.

Pemerintah berharap proses pemulangan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan dan perlindungan negara kepada warga negara Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur penempatan pekerja migran secara legal, sehingga memperoleh perlindungan hukum secara maksimal selama bekerja di luar negeri. (**)

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *