BULUNGAN ( Kaltara), SB – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 7 menyatakan Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin pendirian diberikan nomor Induk Pendidikan nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bab. V Pembinaaan, Pasal. 8 menyatakan Kepala Dinas melakukan pembinaaan terhadap satuan PNF, Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan secara tehnis dilakukan oleh Penilik.
Drs. Suparmin Seto selaku Kepala Disdikbud Kabupaten Bulungan, saat ditemui media ini diruang kerjanya mengatakan semua PKBM yang ada harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta memahami regulasinya, kami selaku disdikbud tegak lurus menjalankan aturan dan peraturan ungkapnya.
Semua proses belajar-mengajar dalam PKBM ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Suparmin menjelaskan, tahapan untuk memperoleh ijazah kesetaraan Paket A, B, maupun C bagi peserta didik di lembaga nonformal harus melalui proses berjenjang dengan durasi normal tiga tahun untuk setiap jenjangnya, “Bagi setiap peserta didik harus mengisi formulir pendaftaran, memiliki daftar hadir (absen), dan peserta didik harus memiliki rapor,” paparnya.
UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), pasal 26 dan 27 tetap menjadi Payung Hukum utama yang mengakui PKBM dan Kelompok belajar ( Kejar Paket A, B dan C ) sebagai satuan pendidikan nonformal resmi yang diakui negara. “Namun Kemunculan permasalahan ijazah yang diduga diterbitkan salah satu lembaga PKBM, tanpa persetujuan dan tanpa aktivitas proses belajar, ini yang dialami dua oknum anggota DPRD kabupaten bulungan, sehingga merugikan nama baik mereka, sehingga berujung pada pelaporan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Kaltara”.
Disisi lain saat dikonfirmasi, mengenai kelengkapan berkas fisik administrasi, seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumentasi saat proses belajar mengajar dan rapot peserta didik, SDM mengakui dokumen-dokumen tersebut sudah tidak ada. hanya memiliki daftar hadir peserta didik, namun ia tetap mengklaim keabsahan dokumennya.
“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut tidak bisa diterbitkan,” ungkapnya.
SDM juga mengatakan, kita mengedepankan kebijakan di lembaganya dari regulasi yang ada, serta mengakui bahwa pemberian ijazah tanpa proses belajar mengajar kerap dilakukan untuk peserta didik kategori usia tertentu karena kebijakan dan pertimbangan, ungkapnya.
“Seperti contoh, katanya Seorang pekerja tukang sapu, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak mengikuti proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazahnya. Tapi yang usianya masih layak belajar, kita buatkan sesuai aturannya,” ucap SDM.
Berbanding terbalik dengan PKBM milik YTN, saat media mengkonfirmasi mengatakan, Semua persyaratan dalam proses belajar-mengajar di PKBM milik kami lengkap, seperti peserta didiknya harus mengisi formulir pendaftaran, membuat surat perjanjian tidak sedang ikut belajar di PKBM lain, dimasukkan dalam absensi, masuk dalam buku induk, dan dibuatkan rapot, Yang tak kalah penting ada kurikulum kita,” ujar YTN.
Setiap peserta didik di PKBM yang kami kelola wajib mengikuti proses belajar selama tiga tahun. Pembuatan rapot dilakukan secara berjenjang sejak kelas IV untuk Paket A, serta kelas I hingga kelas III untuk Paket B dan Paket C. ucapnya. ( wan )













