Tanjung Selor ( Kaltara) – SB – Kelompok Belajar adalah satuan Pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan tarap kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Pasal 7 menyatakan Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin pendirian diberikan nomor Induk Pendidikan nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bab. V Pembinaaan, Pasal. 8 menyatakan Kepala Dinas melakukan pembinaaan terhadap satuan PNF, Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan secara tehnis dilakukan oleh Penilik.
Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan inisial LB resmi melaporkan oknum Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial DM ke Polres Bulungan. Langkah ini diambil setelah LB dirugikan dirinya atas terbitnya ijazah Paket A atas namanya dari lembaga tersebut,
LB menjelaskan bahwa kedatangannya ke PKBM milik DM sebelumnya hanya sebatas koordinasi awal untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran program Paket C untuk dirinya serta Paket A untuk anaknya.
“Saya datang sekadar koordinasi untuk mendaftar Paket C atas saran teman. Saya juga berniat mendaftarkan anak saya untuk Paket A, tetapi karena anak saya tidak mau, pendaftaran itu tidak saya lanjutkan,” ujar LB.
UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) : pasal 26 dan 27 tetap menjadi Payung Hukum utama yang mengakui PKBM dan Kelompok belajar ( Kejar Paket A, B dan C ) sebagai satuan pendidikan nonformal resmi yang diakui negara.
Namun Kemunculan ijazah yang diduga diterbitkan tanpa persetujuan dan aktivitas proses belajar tersebut berdampak pada nama baik LB, sehingga berujung pada pelaporan dirinya oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Kaltara.
LB mengatakan bahwa seluruh dokumen kelulusannya yang sah, mulai dari ijazah Paket A, B, dan C, dikeluarkan oleh lembaga lain, yakni PKBM Ba’ats Darif. LB berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, tegasnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi, mengenai kelengkapan berkas fisik administrasi, seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumentasi saat proses belajar mengajar dan rapot peserta didik, DM mengakui dokumen-dokumen tersebut sudah tidak ada. hanya memiliki daftar hadir peserta didik, hanya disimpan di dalam telepon seluler, kendati ia tetap mengklaim keabsahan dokumen mengacu pada sistem pemerintah.
“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut tidak bisa diterbitkan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, DM juga mengungkapkan adanya praktik fleksibilitas mengedepankan kebijakan di lembaganya dari regulasi resmi, mengakui bahwa pemberian ijazah tanpa proses belajar mengajar kerap dilakukan untuk peserta didik kategori usia tertentu karena kebijakan dan pertimbangan, ungkapnya
“Seperti contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah yang dianggap masih layak belajar, kita buatkan sesuai aturannya,”
DM juga menambahkan, penerbitan dokumen untuk Ijasa Paket B dan Paket C di lembaganya diklaim tetap mengikuti sesuai aturan.
Sementara itu, terkait nama warga lain berinisial LL yang juga tercatat di lembaganya, DM membenarkan bahwa pihaknya pernah menerbitkan ijazah Paket A untuk yang bersangkutan setelah mengikuti proses belajar hingga kelas dua untuk paket B, belum selesai LL berhenti dari aktivitas pembelajaran di lembaga nya, ungkap DGambarM, (WAN)













