DPRD Gelar Paripurna Ke-15, Tentang Persetujuan Bersama Dengan Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST., serta dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Kaltara, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Supaad Hadianto, SE membacakan laporan akhir Badan Anggaran DPRD yang memuat sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta penguatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan rancangan Surat Keputusan DPRD dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan persetujuan secara aklamasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Seluruh catatan serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kinerja pemerintah daerah.

Persetujuan bersama ini menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *