SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan terasing terhadap tersangka AW yaitu Kepala Tehnik Pertambangan (KTT) pada perusahaan tambang di CV. ABI yang diduga melakukan penambangan tidak benar pada tahun 2020 s/d 2024.
”Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana tersangka AW atau KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar batubara yang bukan berasal dari area tambang CV.ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga negara dirugikan.
Terhadap tersangka yang dilakukan dengan jenis tersingkir Rutan selama 20 hari termasuk sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya dugaan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” jelas Toni Yuswanto Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (12/6/2026).
Tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider pasal, 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serupa pernah ditulis media ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu, 03 Juni 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan tersingkir terhadap tersangka DM dari swasta dan tersangka AF sebagai ASN di Kementerian ESDM RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun 2020 s/d 2024. (*)













