TARAKAN, Sentralborneo.com – Kegiatan reses anggota legislatif dari Partai NasDem masa persidangan III tahun 2026 di Tarakan Kalimantan Utara secara berkala diselenggarakan di berbagai daerah pemilihan (Dapil), seperti di Kecamatan Tarakan Barat. Para legislator menyerap aspirasi langsung kepada masyarakat.
Agenda ini merupakan kegiatan rutin di luar masa sidang bagi anggota DPRD Kaltara untuk bertemu langsung dengan konstituen. Aspirasi yang dikumpulkan kemudian disusun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk diperjuangkan dalam anggaran daerah.
Sebut saja pak Supa’ad Hadianto, SE, beliau merupakan sosok yang sangat di kenal masyarakat banyak Kota Tarakan, beliau saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara aktif di Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat yaitu mengenai Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan ia juga sebagai Ketua DPW Partai NasDem Kaltara.
Reses DPRD adalah masa di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk bertemu konstituen. Tujuannya adalah menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan, dan melihat kebutuhan nyata masyarakat guna dijadikan program pembangunan pemerintah daerah serta kesejahteraan rakyat.
Hal inilah Supa’ad Hadianto, SE sangat tertarik memanggil masyarakat apa yang perlu kami dengar tentu kami tampung sebagai bahan kami di dewan untuk membahas kepada Pemerintah Daerah, karena itu tak tanggung-tanggung beliau langsung menggundang sosok penting dalam resesnya saat ini yaitu Kepala Badan Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan Muhammad Haris, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara Hasanuddin, S.Pd., M.Si. dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara H. Asnawi, S.Sos., M.Si atau yang mewakili dan hadir juga masyarakat, mahasiswa dan jurnalis, di Foryou Cape jalan Flamboyan, Karang Anyar Kec, Tarakan Barat, Sabtu 16 Mei 2026.
Reses ini sangat penting dilakukan guna mengetahui keluhan masyarakat, Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara masa persidangan III tahun 2026 Supa’ad Hadianto, SE membawa tema “Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMD)” dimana Sistem SPMB memiliki mekanisme pendaftaran siswa baru yang menggantikan sistem PPDB. Diterapkan sejak tahun ajaran 2025/2026, SPMB dirancang lebih inklusif dan transparan untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sistem ini menggunakan empat jalur penerimaan utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Supa’ad Hadianto, SE mengatakan mengenai hal ini, maka tak salah kami undang langsung para pakarnya, yang akan menjelasakan dan ada tanya jawab para peserta atau tamu undangan. Kami sangat berharap mereka akan langsung memahami SPMD di wilayah Kaltara khsusnya di bangku sekolah SMA, SMK dan Universitas.
Kami sebagai wakil rakyat duduk di kursi DPRD akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertemuan ke Pemerintah Daerah, kami juga selalu melakukan pengawasan di lapangan dalam pelaksanaan SPMB agar tidak ada simpang siur dalam pelaksanaan kedepan, kami tau anggaran diknas minim, maka perlu di sosialisasikan, karena perlu mengantisipasi potensi gejolak yang tidak di inginkan. Ungkap Supa’ad hadianto, SE.
Sementara Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara Hasanuddin, S.Pd., M.Si. Pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pendaftaran biasanya dilakukan secara terintegrasi dengan mengunggah dokumen persyaratan digital melalui portal daring (online) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan setempat.
Untuk informasi pendaftaran, jadwal, dan panduan teknis yang spesifik sesuai dengan wilayah domisili, Anda dapat mengakses portal resmi pemerintah daerah atau mengunjungi situs pusat seperti portal SPMB online dan portal nasional Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan atas.
Jalur Penerimaan Murid Baru ada Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi lama. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi: Khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, dengan pengecualian khusus untuk jenjang SD.Jalur Mutasi: Disediakan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan domisili tugas orang tua/wali, guru, atau tenaga kesehatan. (As)













