BIG dan Bappenas Dorong Percepatan Integrasi Informasi Geospasial di Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat tata kelola data melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar sosialisasi intensif di Tower Dispora Kaltim, Samarinda.

Kegiatan ini difokuskan pada implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BIG Nomor 2 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintahan Daerah.

Narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto, menekankan bahwa pemerintah daerah kini memiliki kewajiban strategis untuk menunjuk satu Perangkat Daerah sebagai Pembina Data Geospasial tingkat Daerah. Perangkat tersebut, yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, nantinya akan mengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia untuk memastikan ketersediaan data geospasial yang akurat demi mendukung pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Aris mengacu pada poin-poin utama SEB tersebut.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam pertemuan tersebut antara lain:
• Penunjukan Institusi: Kepala Daerah diminta menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk menunjuk Pembina Data Geospasial, Walidata, dan Produsen Data tingkat Daerah.

Penguatan Sumber Daya Manusia: Daerah didorong untuk mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Kemenpan-RB, minimal satu formasi di setiap unit kerja terkait, guna menjamin profesionalisme pengelolaan data.

Kolaborasi dan Anggaran: Penyelenggaraan ini harus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai dan peningkatan kompetensi SDM secara kolaboratif bersama mitra yang ditunjuk BIG.

Integrasi Geoportal: Walidata daerah wajib mengelola platform Geoportal yang terintegrasi dengan Portal SDI melalui JIGN untuk memudahkan berbagi pakai informasi geospasial.

Aris Haryanto juga mengingatkan bahwa penyesuaian terhadap aturan baru ini diberikan tenggat waktu paling lambat satu tahun setelah SEB ditetapkan pada 23 Januari 2026. Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan kendala tumpang tindih data spasial di Kalimantan Timur dapat teratasi melalui koordinasi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan Badan Informasi Geospasial.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari digitalisasi administrasi dan akselerasi infrastruktur informasi geospasial di wilayahnya. #

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *