Demi Lindungi Konsumen dan Pasar Lokal, Dinas Pangan Perketat Izin Edar Beras Luar Daerah

BERAU- Dinas Pangan Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap peredaran beras yang didatangkan dari luar daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap produk memiliki izin registrasi dan izin edar resmi. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya beras berlabel tanpa dokumen lengkap yang berpotensi merusak iklim usaha dan persaingan pasar di Bumi Batiwakkal.

Kabid Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau Sumarsono, menyatakan penertiban ini merupakan upaya menciptakan tata niaga pangan yang adil dan berkelanjutan. Beras sebagai komoditas strategis harus dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta asal-usulnya melalui sertifikasi yang sah, demi perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi daerah.

“Beras adalah komoditas strategis, karena itu setiap produk beras berlabel yang beredar wajib memiliki izin registrasi dan izin edar agar peredarannya jelas,” ujar Sumarsono.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Berdasarkan hasil pengawasan Satgas Pangan Gabungan ke sejumlah gudang dan ritel modern, beras asal Pulau Jawa dan Sulawesi mendominasi produk yang belum melengkapi perizinan.

Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha lokal yang patuh pada regulasi karena memicu ketidakseimbangan harga di pasar tradisional maupun modern. “Meski ditemukan banyak pelanggaran, Dinas Pangan Berau memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada para distributor serta pedagang”.

Pemerintah menurut Sumarsono ingin para pelaku usaha memahami bahwa kelengkapan dokumen administrasi adalah modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka jual.

“Pembinaan kami arahkan agar pelaku usaha memahami bahwa izin ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar,” sambungnya.

Ke depan, pengawasan berkala akan terus dilakukan untuk menyisir produk pangan yang tidak sesuai ketentuan teknis. Selain pengawasan, dinas terkait berkomitmen memfasilitasi para pengusaha dalam mengurus legalitas agar iklim ekonomi pangan di Berau berjalan kondusif dan kompetitif secara sehat.

“Langkah ini untuk mendorong pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan yang berlaku,” pungkas Sumarsono. *

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *