Beri Arahan Kepada Satpol PP, Tugas Pokok Menegakkan UU dan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes memberikan pengarahan umum terkait penugasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna pada Senin, 29 Desember 2025.

Dalam kegiatan ini, turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pada arahannya, Wali Kota menegaskan tugas pokok Satpol PP di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Selain itu, Satpol PP di tingkat kecamatan diharapkan berperan sebagai unit respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga terkait gangguan ketertiban, melalui patroli wilayah, tindakan nonyustisial, mediasi penyelesaian sengketa, serta koordinasi kewilayahan dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat kelurahan.

Melalui pengarahan ini, Wali Kota Tarakan berharap pelaksanaan tugas Satpol PP di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan responsif dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.@

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *