Polsek Sambaliung Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus KDRT

Sambaliung – Polsek Sambaliung menggelar Restorative Justice (RJ) terkait dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Sambaliung.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (31/1/2025) pukul 17.00 WITA di Ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung, Polres Berau.

Proses mediasi dilakukan berdasarkan laporan polisi dan melibatkan pelapor terlapor yang sebelumnya terjerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Polsek Sambaliung menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga mereka, termasuk para saksi dari masing-masing pihak.

Mediasi turut dipimpin oleh personel Polsek Sambaliung, antara lain AIPTU Yoyok W.K. selaku perwakilan Kapolsek Sambaliung, AIPDA Irvan, S.H., serta anggota Unit Reskrim lainnya.

Berdasarkan hasil mediasi, korban memutuskan untuk mencabut laporannya dan memberikan pernyataan tidak keberatan.

Kedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh keluarga serta tokoh masyarakat.

Dengan terlaksananya Restorative Justice ini, diharapkan kasus serupa dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih humanis dan kekeluargaan, sehingga menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sambaliung. **

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *