Sekretaris Daerah Bulungan Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2025 Sebesar Rp. 2,4 Triliun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Bulungan Risdianto, S.IP, M.Si.

BULUNGAN (SB.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Bulungan Risdianto, S.IP, M.Si ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan.

Ranperda tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bulungan, Senin (14/10/24) di Ruang sidang Datu Adil, Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I tahun 2024 yaitu Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peratuaran Daerah Kabupaten Bulungan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto, S. Sos di damping Wakilnya Dwi Sugiarto. S. Pd dan Sekwan DPRD Chas Darmawan diikuti oleh 20 anggota DPRD Bulungan, Kepala OPD Pemkab Bulungan, Asisten, Staf Ahli, TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Sekda Bulungan dalam Penyampaian Nota keuangan Ranperda ttg APBD t.a. 2025 Dalam rapat Paripurna DPRD Kab.Bulungan di mana Belanja Daerah sebesar Rp.2,4 T dan Pendapatan sebesar Rp.1,8 T. Diantaranya Pendapatan Daerah direncanakan Rp.1,8 T.meliputi penerimaan PAD Rp.248,8 M, Pendapatan transfer Rp.1,6 T. Dan lain lain Pendapatan Daerah yg sah Rp.3,6 m.

Dalam uraianya, Pendapatan Daerah 2025 direncanakan sebesar Rp1,8 triliun meliputi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp248,8 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,6 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp3,6 miliar.

Sementara Belanja Daerah 2025 direncanakan Rp2,4 triliun meliputi Belanja Operasi Rp1,5 triliun yang terdiri Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Modal untuk program prioritas, program pendukung program prioritas dan program pelayanan masyarakat.

Lalu Belanja Tidak Terduga Rp12 miliar dan Belanja Transfer direncanakan Rp222,4 miliar. Diungkapkan, dari Belanja Transfer tersebut di dalamnya terdapat Belanja Bantuan Keuangan yaitu Dana Desa Rp71,9 miliar, Alokasi Dana Desa Rp128,3 miliar, Alokasi TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten ke Desa Berbasis Ekologi) Rp7 miliar serta Bantuan Keuangan Khusus ke Desa Rp1 miliar.

Disampaikan pula, Pemkab menyadari pendanaan pembangunan daerah sebagian besar bersumber dari Pendapatan Transfer. Namun melihat adanya peningkatan realisasi PAD setiap tahunnya menunjukkan kesungguhan Pemkab untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat secara konsisten dan bertahap. (Adv).

Editor Sb.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *